Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana


Tugas Pokok

Badan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang KB dan Pemberdayaan Perempuan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang KB, Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan KS;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang KB, Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan KS;
  3. Pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan fungsional bidang KB, Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan KS;
  4. Pengelolaan administrasi umum, memelihara inventarisasi/aset barang dan jasa, perencanaan dan pengelolaan keuangan serta administrasi kepegawaian;
  5. Pelaksanaan pendataan dan pengelolaan hasil pendataan secara terpilah, serta memberikan informasi untuk bahan laporan dan evaluasi dalam rangka penetapan kebijakan;
  6. Penyusunan dan pelaksanaan Program Pemberdayaan Perempuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender serta memberikan perlindungan terhadap anak;
  7. Penyusunan dan pelaksanaan Program KB dan KS dalam rangka meningkatkan kualitas Keluarga dengan melaksanakan Pendewasaan Usia Kawin, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga;
  8. Pelaksanaan pembinaan terhadap potensi masyarakat yang ada secara kelembagaan maupun perorangan agar ikut serta memberikan advokasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi terhadap masyarakat dalam rangka melaksanakan Program KB dan Pemberdayaan Perempuan ;
  9. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan ;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat : Jl. KH Ashari 127, Telp : 0332 421513