Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan


Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi :

Perumusan kebijakan teknis penyediaan jasa layanan keperpustakaan, meliputi :

  1. Penyiapan, perumusan, pengadaan, pengelolaan, perawatan dan penyajian bahan pustaka, karya cetak dan karya rekam.
  2. Pelaksanaan penyiapan perumusan kerjasama dengan sesama lembaga perpustakaan Dinas / lembaga lain, di lingkungan Pemerintah Daerah maupun diluar Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
  3. Pelaksanaan pembinaan perpustakaan sekolah, desa / kelurahan, Dinas /  Instansi dan Pondok Pesantren.

Penyediaan jasa Kearsipan meliputi :

  1. Pemberian bimbingan dan pengendalian Kearsipan terhadap unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
  2. Pelaksanaan penyiapan perumusan kerjasama teknis dengan Instansi / lembaga lain.
  3. Pemberian layanan data Kearsipan.