Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. Perumusan dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan ketahanan masyarakat desa dan kelurahan ;
  2. Perumusan dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan sosial budaya masyarakat ;
  3. Perumusan dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan usaha ekonomi masyarakat ;
  4. Perumusan dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam ;
  5. Perumusan dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan pemanfaatan teknologi tepat guna ;
  6. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat ;
  7. Pengkoordinasiaan penyusunan program di bidang pemberdayaan masyarakat ;
  8. Pemberian fasilitas dan penyusunan evaluasi pelaksaanaan program pemberdayaan masyarakat ;
  9. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha badan ;
  10. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan ;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT

Tugas Pokok

Melaksanakan Perencanaan Administrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan.

Fungsi

Perumusan Perencanaan dan Program di Lingkungan Badan.

Pengelolaan Urusan Administrasi Kepegawaian.

Penyusunan anggaran dan Pengelolaan Urusan Keuangan.

Pengelolaan Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pelaksanaan dan Administrasi Tata Usaha.

BIDANG KETAHANANMASYARAKAT DESA

Tugas Pokok

Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Masyarakat Serta Pengembangan Sumber daya Manusia.

Fungsi

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Kelembagaan Masyarakat Desa.

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Perumusan dan Penyiapan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Tata Laksana.

Perumusan dan Penyiapan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.

Pelaksanaan Evaluasi Kebijakan Ketahanan  Masyarakat Desa.

BIDANG SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

Tugas Pokok

Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pemberdayaan Keluarga serta Motivasi dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat.

Fungsi

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Motivasi dan Swadaya Gotong Royong.

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Peningkatan Pemberdayaan Perempuan.

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Peningkatan Anak dan Remaja.

BIDANG PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT

Tugas Pokok

melaksanakan dan mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Usaha Ekonomi dan teknologi Tepat Guna.

Fungsi

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Informal termasuk Teknologi Tepat Guna.

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Produksi dan Pemasaran serta Kemasyarakatan Bantuan Teknologi Tepat Guna.

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Usaha ekonomi Keluarga dan Masyarakat.

Pelaksanaan Evaluasi Kebijakan Fasilitasi Usaha Ekonomi Masyarakat dan teknologi Tepat Guna.

BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM

Tugas Pokok

melaksanakan dan Mengkoordinaskan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Lingkungan dan Konservasi.

Fungsi

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Rehabilitasi Lingkungan Pemukiman Desa.

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Bimbingan Teknis Prasarana Desa.

Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Sumber Daya Alam.