Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan


TUGAS POKOK

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Pendidikan.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana dan program dibidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketenagaan dan perlengkapan;
  3. Pelaksanaan urusan pembiayaan/Anggaran pendidikan;
  4. Pelaksanaan urusan perencanaan, penerimaan, pengembangan, pembinaan, peningkatan tenaga pendidik dan  tenaga kependidikan;
  5. Perumusan standar, kriteria, pedoman dan prosedur penyelenggaraan dibidang pendidikan;
  6. Pembinaan teknis, supervisi dan evaluasi dibidang pendidikan;
  7. Pembinaan dan pengembangan pendidikan Non Formal;
  8. Pembinaan dan pengembangan generasi muda, olahraga dan kebudayaan ditingkat pelajar;
  9. Pelaksana Hubungan dan kerjasama dengan lembaga/badan/instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah;
  10. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  11. Pembinaan, pengelolaan dan pengembangan UPTD;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat : Jl. Santawi No 96, Telp : 0332 421276