Dinas Pariwisata, Pemuda, Dan Olah Raga


TUGAS POKOK

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan  tugas pembantuan di bidang Pariwisata, Budaya,  Pemuda dan Olahraga.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan dan pengembangan bidang kebudayaan dan pariwisata yang ditetapkan oleh Bupati ;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pariwisata, budaya, pemuda dan olahraga ;
  3. Pelaksanaan     kebijakan      operasional,     pemberian    bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan sesuai kebijaksanaan yang  ditetapkan oleh    Bupati   berdasarkan    Peraturan    Perundang-undangan   yang berlaku ;
  4. Pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  5. Pengelolaan  kebudayaan daerah meliputi  memelihara, membina, mengembangkan, memantau dan melestarikan kebudayaan, jenis ? jenis seni masyarakat, kesejarahan dan kepurbakalaan ;
  6. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan,  keuangan, perlengkapan dan peralatan dinas ;
  7. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.
  8. Pembinaan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas ;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat : Jl A. Yani No 33, Telp : 0332 421478