Propemperda Dan Raperda APBD Tahun 2020 Disetujui, Komitmen Bersama Bangun Bondowoso

3 December 2019


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyetujui dan menetapkan Propemperda dan Raperda APBD tahun 2020.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara antara Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin dan DPRD.
Pada Propemperda tersebut ditetapkan 16 Raperda yang beberapa diantaranya, Raperda tentang P-APBD tahun 2020 serta Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.
Selain itu, Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas serta Raperda penyelenggaraan pendidikan inklusi.
Bupati Salwa menuturkan dalam sambutannya, bahwa persetujuan dan penandatanganan naskah berita acara penetapan Propemperda serta Raperda APBD tahun 2020 tersebut, merupakan sebuah komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bondowoso.
“Saya harap, kesepakatan yang telah dicapai ini menjadi pedoman agar terlaksana dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Bupati kelahiran Bondowoso ini saat Sidang Paripurna Penetapan Propemperda dan APBD tahun 2020 di gedung DPRD Bondowoso, Jumat (29/11/2019) malam.
Sesuai peraturan perundang-undangan, imbuh Bupati Salwa, selanjutnya Raperda yang disetujui antara pihak eksekutif dan legislatif ini akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jatim.
Selain itu, Bupati yang juga seorang Kyai di Kabupaten Bondowoso ini menjelaskan, bahwa Raperda APBD tahun 2020 yang telah disetujui tersebut telah mengacu pada KU-PPAS dan sesuai dengan pagu indikatif Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Tentunya dengan memproyeksikan pendapatan secara optimal. Dengan tujuan membelanjakan yang dapat membiayai kegiatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati Salwa.(kominfo)