Pasca Bencana Banjir Bandang, Pemkab Bondowoso Inventarisir Kebutuhan Warga Terdampak

11 February 2020


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari kedepan, terhitung tanggal 29 Januari 2020.
Surat Keputusan (SK) status tanggap darurat tersebut ditetapkan oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin pasca terjadinya bencana banjir bandang di Kecamatan Ijen.
Banjir bandang yang mengakibatkan kerusakan pada rumah serta kerugian material lainnya ini, merupakan bencana yang kesekian kalinya sejak tahun 2015 lalu.
Namun demikian, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, usai meninjau pemulihan daerah terdampak banjir bandang di Desa Sempol dan Kampung Baru menyampaikan, Sabtu (1/2/2020), bahwa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan recovery terhadap kebutuhan masyarakat.
“Diantaranya, sara infrastruktur air bersih, jalan dan perbaikan rumah terdampak. Kita identifikasi dahulu, berapa jumlah kerugian material yang sesungguhnya,” tuturnya.
Usai mendengar info dari Kepala Desa serta Camat Kecamatan Ijen, disampaikan Wabup kelahiran Bondowoso ini, para korban banjir bandang lebih banyak membutuhkan peralatan sekolah, peralatan mandi dan peralatan rumah tangga.
“Maka dari itu, kita perlu melakukan identifikasi. Anak-anak sekolah perlu juga kita lakukan inventarisir. Sehingga, kita akan memberikan bantuan sesuai kebutuhan di lapangan,” pungkas Wabup Irwan.(admin)