KISI - KISI PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI KABUPATEN

13 October 2021


Pengarusutamaan Gender ( PUG ) adalah Strategi yang dibangun untuk mrngintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaa, penyusunan, pemantauan, dan evaluassi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
Tujuan PUG adalah mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan  Gender dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam segala bidang.
Sasaran PUG yaitu : 
•    Perempuan
•    Warga miskin
•    Warga disabilitas
•    Anak 
•    Kelompok marginal
Dasar pelaksanaan PUG :
1.    Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah.
3.    Surat Edran Bersama ( SEB ) menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor : 270/M.PPN/11/2012, Nomor : SE-33/MK.02/2012,Nomor: 050/4379A/SJ, : Nomor : SE - 46/MPP - PA/11/2011 tentang Strategi Nasional ( Stranas ) Percepatan Pengarusutamaan Gender ( PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender ( PPRG )

Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah melaksanakan PUG, selama kurun waktu sekitar  15 tahun, namun pencapain PUG belum menunjuk keberhasilan yang signifikan.
Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu dari 12 Kabupaten / Kota yang belum mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Eka Praya ( APE ) sebagai Apresiasi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan PUG dengan baik. Dilaksanakan penilaian setiap dua (2) tahun sekali.
Pelasanaan PUG dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG yaitu :
a.    Komitmen;
b.    Kebijakan;
c.    Kelembagaan
d.    Sumber Daya
e.    Sistim informasi dan data terpilah 
f.    Alat analisis gender dan
g.    Partisipasi Masyarakat.
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No 3 Tahun 2020 tentang Pengaurutaman Gender        (PUG), ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2020, Sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam pelaksanan PUG.
Dan 7 (tujuh ) prasyarat PUG telah di muat pada Perda PUG tersebut khususnya termuat pada pasal 11 ayat (2).
A. Langkah – langkah yang sudah di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkaitan dengan pelaksaan PUG :
1.    Melaksanakan sosialisasi  tentang PUG kepada semua Perangkat Daerah.
2.    Mengadakan  bimtek / pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) oleh Dinas PP dan KB bekerja sama dengan Bappeda dan Kompak
3.    Telah membentuk Pokja PUG berupa Keputusan Bupati sejak tahun 2018
4.    Telah membentuk Tim Penggrak PUG ( Tim Driver ) berupa Keputusan Bupati sejak tahun 2018
5.    Telah membentuk Vocal point Gender berupa keputusan dari masing – masing Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Bondowoso. 6.    Telah membuat Perencanaan  Penganggaran Responsif Gender ( PPRG ) mulai tahun 2018 menggunakan Gender Analysis Pathway ( GAP ), namun masih belum semuanya membuat ( 65 % ).
7.    Telah diundangkan Perda Kab Bondowoso Nomor 3 Tahun Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender.

B.  Langkah  langkah yang belum dilakukan / terlaksana oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkaitan dengan pelaksaan PUG :
1.    Belum terfasilitasi sistim informasi dan data terpilah dari masihg – masing Perangkat Daerah.
( saat ini masih dalam proses )
2.    Belum semua Perangkat Daerah membuat PPRG
( saat ini masih dalam proses untuk di upayakan semua Perangkat Daerah )
3.    Semua Desa / Kelurahan masih belum membuat PPRG. 
( Di programkan tahun 2021 pelatihan / Bimtek PPRG bagi Desa / Kelurahan )
4.    Badan Pusat Statistik Bondowoso belum menyediakan data terpilah dan belum menyediakan data IPG dan IDG Kabupaten maupun masing – masing Kecamatan.
5.    Belum ada Kesepakan Bersama antara Pemerintah dengan Lembaga Non Kementerian / Lembaga Masyarakat.
Saat ini dalam proses pengusulan  MoU dengan lembaga a.l :
a.    Cabang Nahdlatul Ulama Bondowoso
b.    Muhammdiyah Bondowoso
c.    Aisyiyah Bondowoso
d.    Peradi Bondowoso
e.    GKJW ( Gereja Kristen Jawi Wetan ) Jemaat Bondowoso
f.    Forum CSR Kab Bondowoso
g.    Edellweis ( Lembaga Pemerhati Perempuan )
h.    Koalisi Perempuan Indonesia ( KPI ) Bondowoso.
Saat ini dalam proses Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) merupakan  tindak lanjuti dari MoU Perjanjian Kerja Sama dengan  :
a.    Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama Bondowoso
b.    Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Bondowoso
c.    LPBH Nahdlatul Ulama Bondowoso
d.    Aisyiyah Bondowoso
e.    Peradi Bondowoso
f.    GKJW ( Gereja Kristen Jawi Wetan ) Jemaat Bondowoso
g.    Forum CSR Kab Bondowoso
h.    Edellweis ( Lembaga Pemerhati Perempuan )
i.    Koalisi Perempuan Indonesia ( KPI ) Bondowoso.