Dinas LH Bondowoso Sosialisasikan PBLHS Kepada Dunia Pendidikan

14 December 2021


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHP) terus berupaya mensosialisasikan Pola penanganan hidup di lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten  Bondowoso.
Hal tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman lebih terhadap siswa melalui Tenaga pendidik.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala DLHP melalui Kepala Bidang Pengendalian  Kerusakan Lingkungan Hidup, Syahrial Farry, Selasa (14/12/2021).
"Kita berikan Sosialisasi kepada perwakilan Sekolah dari tingkat SD sampai dengan SMP, bagaimana pola penanganan lingkungan hidup dikalangan sekitar sekolah dan juga bagaimana kita memberikan gambaran pengelolaan lingkungan hidup melalui lingkungan Adiwiyata, dan harus memberikan gambaran - gambaran secara tekhnis," ungkapnya.
Dikatakan Syahrial, secara tekhnis, Lingkungan Adiwiyata pada lingkup dunia pendidikan bisa adalah yang bisa menerapkan konsep awalan tertentu,  dengan program ini dengan mekanisme dan gambaran yang telah di tentukan agar program selanjutnya bisa lebih mudah terlaksana.
"Harus ada pengawalan - pengawalan tertentu dengan program ini, ada tekhnis - tekhnis tertentu dan memberi gambaran kepada mereka agar nantinya kita butuhkan mereka sekolah nantinya bisa menyiapkan," tuturnya.
Ditambahkan, sekolah nantinya dengan segera menyiapkan itemnya seperti Sumber daya manusia (SDM), sistemnya termasuk juga mengkondisikan lembaganya yang secara berkesinambungan sesuai dengan penilaian sekolah Adiwiyata.
"Jika itu terlaksana, maka untuk persiapan Adiwiyata 2022 akan memudahkan," tuturnya.
Di Bondowoso sendiri, kata Syahrial saat ini baru ada 2 sekolah Adiwiyata kategori SD yang sudah masuk Adiwiyata tingkat provinsi. Selanjutnya diharapkan ada prestasinya lebih dari yang saat ini seperti SMP juga bisa termasuk nantinya.
"Harapnya tentunya prestasi meningkat," ujarnya.
Lebih jauh, dirinya memaparkan untuk kriteria Sekolah yang memperoleh gelar Adiwiyata harus memiliki prinsip dan capaian - capaian tertentu, diantaranya harus bisa menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup seperti tujuan dari Sosialisasi yang saat ini dilakukan.
"Sesuai dengan Permen LHK P.53/2019 penghargaan Adiwiyata, Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota harus mempunyai Nilai minimal 70 Persen dari Nilai 100 persen," tukasnya.