Bupati Bondowoso Lantik Pejabat Tinggi Pertama dan Administrasi

3 January 2022


Mengawali Tahun 2022, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin melantik dan mengukuhkan Ratusan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi, Di Pendopo bupati, Senin (3/1/2022).
Pelantikan serta pengukuhan Pejabat tersebut mengacu pada UU NO. 23 Tahun  2014 tentang  Pemerintahan Daerah, PP NO. 18 Tahun 2016 Tentanv Perangkat  Daerah, PP NO. 72 Tahun 2019 tentang perubahan  atas  peraturan pemerintah  NO. 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah, PERMENDAGRI NO. 99 Tahun 2018 tentang pembinaan DAN pengendalian penataan perangkat  daerah dimana saat ini perubahan tersebut mengacu pada perubahan prinsip Rihgtsizing, efektivitas dan efisiensi kinerja.
Dari hasil perubahan tersebut, dikeluarkanlah  Peraturan Daerah (Perda) NO. 7 tahun  2021 tentang perubahan atas Perda NO. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan  susunan  perangkat  daerah  Kabupaten Bondowoso.
Menurut Bupati Salwa, penataan kelembagaan harus berdasarkan program dan kegiatan yang selaras dengan kinerja pada masing-masing perangkat daerah.
"Sudah disesuaikan dengan posisinya, jadi penataan kelembagaan yang baru ini sudah sesuai dengan Permendagri No. 99 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," ungkapnya.
Dengan pelantikan dan perampingan OPD, Pelantikan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja di setiap OPD sehingga tugas dan fungsi dari setiap Pegawai bisa mendukung pencapaian visi dan misi kabupaten setempat.
"Pelantikan ini diharapkan dapat menciptakan organisasi yang kaya akan fungsi berorientasi pada birokrasi yang efisien dan ramping, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas," pungkasnya.