Pemkab Bondowoso Raih Penghargaan Tingkat Pelayanan Publik Ombudsman RI

31 January 2022


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berhasil meraih penghargaan hasil penilaian kepatuhan standard pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman kategori Kabupaten, Secara langsung Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin didampingi Kepala Bagian Organisasi, di Gedung Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Senin (31/1/2022).
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standard pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan Administrasi Kabupaten Bondowoso.
Menurut Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mengungkapkan Penghargaan tersebut diterima oleh Pemkab dari 50 produk layanan Administrasi sehingga diperoleh nilai 94,29 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Terhadap hasil penilaian tersebut, Ombudsman memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, salah satunya adalah Kabupaten Bondowoso.
"Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Ombusdman RI, dalam pengumuman Penganugerahan tersebut, Kabupaten Bondowoso berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan nilai kepatuhan tinggi 94,29," ungkapnya.
Seperti diketahui, Survey kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI tersebut, bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standard pelayanan publik serta dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Berdasarkan hasil Rapat Zoom Meeting Tanggal 26 Desember 2021 dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bahwa dari 416 kabupaten seluruh Indonesia yang di lakukan Survey (Tahapan yang di Observasi adalah implementasi Standar Pelayanan) antara bulan Juni s.d September 2021 Kabupaten Bondowoso masuk wilayah Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi dan predikat Nilai 94,29," tuturnya.
Selain itu, Survey kepatuhan tersebut merupakan upaya Pemerintah pusat agar bisa mengetahui untuk melihat kemampuan, keberhasilan, kekurangan dalam proses pengembangan pelayanan publik agar kedepan lebih maksimal dan responsif, akuntabel dan transparan.
“Penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standard pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik," paparnya.
Selain itu, Survey kepatuhan terhadap pelayanan publik yang telah dilakukan juga untuk mengantisipasi terjadinya tindakan - tindakan maladministrasi terhadap unit layanan publik pemerintah pusat maupun di layanan Pemerintah daerah.
"Upaya kita pemenuhan komponen standard pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik," pungkasnya.