Ganti IMB, Pemkab Bondowoso Bakal Perdakan PBG

12 February 2022


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bakal menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi peraturan daerah.
Sebagaimana pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Kepala Bagian Hukum, Agus Heriyanto mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 itu telah masuk dalam program pemerintah Kabupaten Bondowoso dan direncanakan pada bulan Februari akan memperoses pembentukan Perda dengan diawali penyempurnaan Raperda oleh tim di Eksekutif.
"Sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2022 dan dalam bulan ini telah dilakukan Proses pembentukan Perda yang diawali penyempurnaan Raperda oleh tim di eksekutif," ungkapnya, Jum'at (11/2/2022).
Hal itu, kata Agus telah dikoordinasikan dalam rapat dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kemarin, (9/2) di Kabupaten Banyuwangi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, dan Instansi - instansi terkait lainnya.
Selain itu, akan dilaksanakan percepatan proses pembentukan yang telah disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Nantinya akan dilakukan percepatan proses pembentukannya sesuai instruksi mendagri, mulai dari pembahasan dengan legislatif , konsultasi ke Kemendagri , evaluasi di provinsi Jawa timur dan harmonisasi peraturan perundang- undangan yang akan dilaksanakan tahapan sesuai peraturan perundang undangan," ujarnya.
Seperti diketahui, PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi atau Teknis pada suatu bangunan, seperti yang telah tertuang dalam pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang - undang Nomor 28 Tahun 2002.