Ikuti Aturan Mendagri, Pemkab Bondowoso Lakukan Finalisasi LKPJ 2021

12 March 2022


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menggelar Finalisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2021, di Harris hotel Reverside Malang. Sesuai dengan jadwal surat undangan dari Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Soekaryo acara tersebut di gelar selama dua hari sejak Jum'at (11/3/2022) hingga Sabtu (12/3). Hadir dalam acara, Wakil Bupati (Wabup) Irwan Bachtiar Rahmat, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten, Soekaryo dan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara tersebut digelar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sesuai dengan jadwal kegiatan Finalisasi dan penandatanganan kesepakatan LKPJ tahun 2021. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan, Juni Soekarno mengungkapkan seluruh data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah di kumpulkan sejak awal Januari 2022 kemarin, dimana data tersebut nantinya akan di olah menjadi  LKPJ yang saat ini telah tersusun draftnya.
"LKPJ tahun 2021 telah kita susun sejak awal Januari 2022, dengan mengumpulkan data dari seluruh OPD untuk selanjutnya diolah menjadi LKPJ yang sudah tersusun draftnya," ungkapnya.
Pada proses inventarisir data tersebut, masih diperlukan konfirmasi terkait kebenaran,kelengkapan data  yang telah terkumpul, dimana nantinya akan di tetapkan sebagai draft final atau laporan resmi oleh tim penyusun.
LKPJ ini juga sebagai evaluasi pimpinan terhadap capaian kinerja OPD, sehinggga bisa dijadikan sebagai salah satu variabel untuk perencanaan tahun berikutnya. "Sudah tersusun, sehingga diperlukan konfirmasi kebenaran data dari seluruh penyedia data yaitu OPD konfirmasi ini nanti dilakukan oleh tim penyusun untuk ditetapkan sebagai draft akhir LKPJ," paparnya.
Dirinya menambahkan, hal ini merupakan suatu kewajiban Kepala Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan laporan dan evaluasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah. "Rapat Finalisasi merupakan satu fase yang penting dalam siklus mekanisme pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penyusunan LKPJ sehingga nantinya dapat disusun secara baik dan benar, data - data pendukung sebagai bukti dari laporan tersebut juga terpenuhi sehingga yang kita cantumkan dalam laporan merupakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.