Tindak Lanjut PP Nomor 11, Dpmd Fasilitasi UPK Eks PNPM-MPd di Bondowoso

31 January 2023


Menindak Lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  Kabupaten Bondowoso memfasilitasi seluruh Pengurus UPK Eks PNPM-MPd yang ada di daerah Bondowoso untuk bertransformasi dalam Bumdesma LKD.
Saat ini, Lembaga Eks PNPM-MPd di Kabupaten Bondowoso telah ada beberapa yang bertransformasi ke Bumdesma LKD.
Kepala Dpmd, Haeriah Yuliati usai menggelar Rapat percepatan transformasi percepatan pengelola DBM eks PNPM -MPD menjadi Bumdesma menjelaskan, percepatan transformasi pengelola DBM itu sangat perlu dilakukan lantaran PP dari pusat mentargetkan akhir bulan Februari ini harus tuntas.
"Tranformasi ini harus segera dilakukan, mengingat batas akhir yang ditetapkan oleh Pemerintah di Bulan Februari harus sudah selesai semua," ungkapnya, Senin (30/1/2023).
Dirinya menjelaskan jika saat ini Kelembagaan Eks PNPM-MPd yang telah bertransformasi ke Bumdesma LKD masih ada beberapa saja, hal ini menjadi acuan DPMD agar Kelembagaan Eks PNPM-MPd yang ada di 22 Kecamatan segera bertransformasi ke Bumdesma LKD.
Transformasi itu dirasa sangat perlu dilakukan melihat perkembangan UPK baik di Daerah lain dan di Bondowoso sangat berkembang dengan pesat.
Selain itu, Haeriah menegaskan UPK yang telah atau belum harus berbadan hukum tetap, sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2021.
"Apalagi saat ini kita telah dipermudah dalam proses pembuatan badan hukumnya, kita kan sudah difasilitasi oleh Kementrian Desa, mereka cukup mendaftarkan melalui portal yang telah disediakan," paparnya.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso sendiri menargetkan di bulan Februari ini seluruh Kelembagaan Eks PNPM-MPd yang ada telah bertransformasi ke Bumdesma LKD. Di bondowoso sendiri terdapat 22 Eks PNPM yang harus bertransformasi ke Bumdesma LKD.
Disamping itu, peran Kepala Desa yang ada di daerah masing wilayah diminta sangat aktif, hal itu agar tujuan Bumdesma LKD yang ada bisa berjalan searah dengan target pemerintah. 
"Insyallah para kepala desa memahami dengan adanya PP nomor 11 jika hal ini adalah amanah dari presiden," tutupnya.