Tindaklanjut Kepres RI 33 2019, Pemkab Bondowoso Himbau ASN/Non ASN Pakai Baju Batik Saat Masuk Kerja

29 September 2023


Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN agar memakai Pakaian Batik pada saat masuk kerja.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/1105/430.6.2/2023 tentang penggunaan pakaian batik pada Hari Batik Nasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. 
Ditetapkannya tanggal 17 November 2019 sebagai Hari Batik Nasional, maka dihimbau kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara agar memakai pakaian baik, hal tersebut dijelaskan oleh Plh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Haeriah Yuliati dalam surat edaran yang di tujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, tanggal disebarkannya SE itu tertulis tanggal 29 September 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh pegawai ASN maupun Non ASN agar memakai pakaian batik pada Hari Batik Nasional tanggal 2 Oktober 2023.
Selain itu, sebagai tindak lanjut Kepres Di atas, juga menyikapi Peraturan Bupati Nomor 46 tentang pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Bondowoso.