Peringati Hari Santri, Pemkab Bondowoso Instruksikan ASN/Non ASN Pakai Baju Muslim

22 October 2023


Memperingati Hari Santri tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan himbauan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN untuk menggunakan pakaian busana Muslim.
Himbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Plh Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tertanggal 22 Oktober 2023.
Dalam Surat Edaran (SE) itu dijelaskan, seluruh pegawai ASN maupun Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menggunakan pakaian baju muslim mulai hari senin 23 Oktober 2023 sampai dengan Kamis 26 Oktober.
Dalam Surat Edaran (SE) itu juga disebutkan dalam ketentuan memakai pakaian muslim bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Bondowoso Laki-laki di informasikan memakai Bawahan Sarung dan berkopyah.
Sedangkan untuk pegawai berjenis kelamin Perempuan, di informasikan memakai baju muslimah.
Surat Edaran (SE) itu disebarluaskan dan ditujukan untuk Kepala Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar di instruksikan kepada seluruh pegawai bawahannya.