Bagian Humas dan Protokol


Visi dan Misi

Visi

”Terwujudnya Adminstrasi Umum dan Keuangan yang tertib dan mantap” 

Misi

  1. Tercapainya koordinasi yang mantap dalam pelaksanaan administrasi umum dan keuangan;
  2. Terwujudnya kualitas organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ;
  3. Terwujudnya disiplin pegawai ;
  4. Tersedianya aparat yang profesional.

Strategi dan Arah Kebijakan Daerah

  1. Meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ;
  2. Mewujudkan keserasian kerja yang dinamis yang didukung saran dan prasarana yang memadai ;
  3. Mewujudkan hasil koordinasi yang bermutu, terarah dan dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Pada Bagian Umum dan Protokol terdapat 3 (tiga) Sub Bagian dan mempunyai tugas sebagai berikut:

Sub Bagian Tata Usaha

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. Pengurusan administrasi surat keluar dan surat masuk ;
  2. Pelaksanaan pengiriman surat dan penyimpanan arsip inaktif ;
  3. Pelaksanaan pengurusan tata usaha pimpinan dan keuangan Sekretariat Daerah ;
  4. Pengelolaan dan penyelesaian gaji, upah dan tunjangan pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. Pembelian dan pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan di Lingkungan Sekretariat Daerah ;
  6. Penelitian permintaan pembayaran belanja barang di Lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. Penelitian permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas rutin di Lingkungan Sekretariat Daerah ;
  8. Penyelesaian keputusan pemberhentian pembayaran pegawai yang pensiun ;
  9. Penyusunan laporan periodik pengeluaran uang ;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol

Sub Bagian Rumah Tangga

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan tempat / ruangan dan akomodasi untuk kegiatan rapat, acara kenegaraan, pelantikan serta pengurusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati ;
  2. Pelaksanaan pemeliharaan keindahan dan kebersihan kantor Bupati, Rumah Jabatan ;
  3. Penyiapan pengadaan peralatan dan pemeliharaan Sandi dan Telekomunikasi ;
  4. Penyiapan pengelolaan kendaraan dinas jabatan dan operasional di Lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. Penyiapan pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor ;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol.

Sub Bagian Sandi, Telekomunikasi dan Protokol

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Sandi, Telekomunikasi dan Protokol mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan, pengelolaan dan pengoperasian peralatan Sandi, Telekomunikasi di Lingkungan Sekretariat Daerah ;
  2. Pengumpulan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di bidang keprotokolan ;
  3. Penyiapan acara dinas para pimpinan ;
  4. Penyiapan acara dinas penerimaan tamu-tamu ;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol.
Alamat : Jl. Letnan Amir Kusman No. 2