Bagian Hukum


TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan koordinasi dalam rangka perumusan kebijaksanaan produk hukum dan telaahan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, perpustakaan produk hukum dan perundang-undangan serta dokumentasi hukum.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan dan koordinasi perumusan kebijaksanaan produk hukum dan telaahan hukum ;
  2. Penyiapan bahan dan koordinasi dan perumusan penyusunan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya ; 
  3. Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur pemerintah daerah ; 
  4. Pelaksanaan pengurusan perpustakaan produk hukum dan perundang-undangan serta dokumentasi hukum ; 
  5. Pembinaan administrasi ppns ; 
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
Alamat : Jl. Letnan Amir Kusman No. 2