Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan


Pasai 16

Bagan  Barang dan Jasa mempunyai tugas menyusun, menghimpun,  data dan informasi dalam penyusunan dan penetapan kebüakan daerah, perumusan pedoman dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan pela.ksanaan kebijakan dalam di bidang pengelolaan administrasi pengelolaan barang/jasa, pembinaan SDM dan Advokasi, pengelolaan Layanan Secan (LPSE).

Untuk melaksanakan tuas  dimaksud pada ayat (1), Bagan Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai fungsi

  1. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi perumusan Kebüakan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan  barang dan jasa, pembinaan dan advolnsi, pengelolaan LPSE;
  2. pelaksanaan  koordinaai pemerintahan di bidang pengelolaan barang dan jasa, pembinaan dan advokasi, pengembmgan pengelolaan LPSE;
  3. pengumpulan bahan dan data dalam rangka penyusunan daerah dan petunjuk teknis dala.m pernerintahan di bidang pengelolaan pengelolaan barang dan jasa, pembinaan dan pengeiolaan LPSE;
  4. pela.ksanaan layanan administratif di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pernbinaan dan Advokasi, pengelolaan LPSE;
  5. Baca Selengkapnya : https://bondowosokab.go.id/instansi/bagian/bagian-perlengkapan