Bagian Organisasi


TUGAS POKOK

Melaksanakan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan Analisa Jabatan dan Kelembagaan, Tata Laksana dan Kinerja.

FUNGSI

  1. Pengumpulan dan penyiapan bahan pembinaan dan penataan Analisa Jabatan dan Kelembagaan, Tata Laksana dan Kinerja;
  2. Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, metode kerja dan prosedur kerja;
  3. Pelaksanaan penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur;
  4. Pelaksanaan kebijakan pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  5. Pelaksanaan pengelolaan pedoman teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  6. Penerapan dan pengendalian organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  7. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum

Sub Bagian Analisa Jabatan dan Kelembagaan mempunyai tugas :

  1. melakukan penyiapan bahan dan mengurus pelaksanaan analisi jabatan;
  2. melakukan penyiapan bahan untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis jabatan;
  3. melakukan penyiapan bahan pedoman analisi jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah;melakukan penyiapan bahan evaluasi dan hasil analiasis jabatan;
  4. mengumpulkan, pengurusan bahan untuk formasi jabatan;
  5. mengumpulkan dan mengurus data yang diperlukan untuk perumusan, pemantapan dan pengembangan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu inventarisasi data kelembagaan yang telah dituangkan dalam produk hukum dan pengklasifikasian tugas – tugas;
  6. mengkaji dan menganalisa tugas, fungsi dan susunan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. melakukan, mengkaji, menyusun hasil evaluasi dan pembuat konsep rencana penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah;
  8. melakukan penyiapan bahan pedoman umum tentang perangkat daerah yaitu menyiapkan dan menginventarisasi tugas disentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  9. melakukan pengembangan bahan monitoring dan evaluasi perangkat daerah;
  10. melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi perangkat daerah;
  11. melakukan penyiapan bahan data base perangkat daerah;
  12. melakukan tugas–tugas lain yang diberikan oleh kepala Bagian Organisasi.

Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas

  1. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman, petunjuk pembinaan dan penataan sistem, metode dan prosedur kerja serta pendayagunaan aparatur Negara;
  2. memberikam bantuan yang diperlukan oleh seluruh perangkat daerah untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pokok sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. melakukan penyiapan bahan petunjuk/pedoman kerja dan pelaksana penyiapan bahan pembinaan tata naskah bagi perangkat daerah yaitu penyusunan pendelegasian kewenangan pada SKPD
  4. melakukan pengkajian mengenai system, proses dan prosedur kerja agar dicapai efisien dan efektifitas kerja
  5. mengumpulkan, mengolah dan menyusun petunjuk dan pembinaan pendayagunaan aparatur
  6. Melakukan penyiapan bahan penetapan kebijakan Standar Pelayanan Minimum (SPM)
  7. Melakukan penyiapan bahan pedoman tata laksana perangkat Daerah;
  8. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lepal Bagian Organisasi.

Sub Bagian Kinerja mempunyai tugas

1. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman, penyiapan bahan petunjuk pembinaan dan pelaksanaan tentang pengenbangan kinerja, akuntabilitas kinerja, fasilitasi peningkatan kinerja dan pelaporan kinerja organisasi perangkat daerah;

2. mengumpulkan bahan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, fasilitasi peningkatan kinerja organisasi Perangkat Daerah;

3. melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di kinerja organisasi perangkat daerah;

4. melakukan penyiapan bahan pembinaan evaluasi dan koordinasi di kinerja organisasi Perangkat Daerah;

5. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan akuntabilitas kinerja dan pengembangan kinerja;

6. menghimpun dan pengolah data laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;

7. melakukan penyiapan bahan pembinaan teknis pengembangan kinerja dan budaya kerja;

8. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.

Alamat : Jl. Letnan Amir Kusman No. 2