Bagian Umum Dan Perlengkapan


Pasal 20

  1. Badan Umum dan  mempunyai tugas melaksana.kan uruaan ketatausahaan, perjalanan dinas,   administrasi    kepegawaian   tertentu, dan    pemeliharaan di lingkungan Sekretariat Daerah dan rumah jabatan.
  2. Untuk melaksanakan sebagaimana dimakeud pada ayat (1), Baöan Umum dan Perlengkapan mempunyai
    1. peiaksanaan urusan tata uaaha umum, perjalanan dinas,  dan pemeliharaan di lingkungan Seløetariat Daerah;
    2. pe[aksanaan urusan rumah Bupaü, Waldl Bupati dan Sekretariat Daerah dan Wisma Daerah;
    3. pelaksanaan Iwordinasi, pernbinaan dan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan petunjuk pelaksanaan kebutuhan,  pendistribuaian barang;
    4. pelaksanaan penyusunan prog•am dan pet¼iuk pelaksanaan analisa kebutuhan, distribusi barang;
    5. pelaksanaan pemantauan pelaksanaan prog•am petunjuk pela.ksanaan analisa kebutuhan, pengadaan barang;
    6. pela.ksanaan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan analisa kebutuhan, pengadaan, distribusi barang;
    7. pelaporan hasil pela.ksanaan tugas;
    8. baca selengkapnya : https://bondowosokab.go.id/instansi/bagian/bagian-umum-dan-protokol