Bagian Administrasi Perekonomian


TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan penyiapan petunjuk teknis pembinaan serta memonitor perkembangan di bidang sarana perekonomian dan peningkatan produksi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi :

  1. Pengolah bahan penyusunan pedoman dan penyiapan petunjuk teknis pembinaan di bidang produksi pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan industri.
  2. Pengolah bahan penyusunan pedoman dan penyiapan petunjuk teknis pembinaan di bidang transportasi, komunikasi, perusahaan daerah, koperasi, perdagangan dan perbankan daerah.
  3. Pengolah bahan penyusunan dan penyiapan petunjuk teknis pembinaan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

PENJABARAN TUGAS MASING-MASING SUB BAGIAN

Sub Bagian Sarana Produksi Daerah

Sub Bagian Produksi Daerah Bidang I mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan dan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan peningkatan di bidang produksi di lingkup pertanian dan industri.
  2. Mengumpulkan dn penyiapan data dan laporan di bidang produksi pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan industri.
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan peningkatan di bidang produksi pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan industri.
  4. Melakukan penyiapan bahan pembinaan dalam peningkatan produksii bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan industri.
  5. Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan peningkatan dan pengolahan hasil produksi pertanian, peternakan, perikanan dan  industri.
  6. Melakukan penyiapan bahan pelayanan dalam rangka ijin pembelian dan pengolahan tembakau.
  7. Melakukan penyiapan bahan proses rekomendasi ijin pembelian dan pengolahan tembakau.
  8. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian.

Sub Bagian Bagian Sarana Perekonomian dan BUMD

Sub Bagian Bagian Sarana Perekonomian dan BUMD mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan, pedoman dn petunjuk teknis, pembinaan peningkatan di bidang perusahan, perbankan daerah, koperasi, perdagangan.
  2. Mengumpulkan data dan menganalisa data dan laporan perusahaan daerah dan perkreditan di daerah.
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan perusahaan daerah dan perkreditan di daerah.
  4. Melakukan evaluasi kegiatan perusahaan daerah dan perkreditan daerah.
  5. Mengurus bahan penyusunan pedoman dan petunjuk umum pembinaan peningkatan perkoperasian dan perdagangan.
  6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk umum pembinaan transportasi dan komunikasi.
  7. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian

Sub Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral

Sub Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan penelitian, inventarisasi dan pemetaan sumber daya mineral, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pertambangan, energi, kelistrikan, air tanah dan konservasi lingkungan hidup serta memberikan bantuan pelayanan perijinan dan rekomendasi teknik untuk kegiatan pertambangan umum, energi dan air tanah serta pengembangan pemanfaannya.
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelakanaan program pembinaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan serta upaya konservasi lingkungan hidup di bidang pertambangan umum, energi, kelistrikan dan air tanah.
  3. Melakukan penyiapan bahan program kegiatan teknis pembinaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan serta upaya konservasi lingkungan hidup di bidang pertambangan umum, energi, kelistrikan dan air tanah.
  4. Melakukan penyiapan bahan penelitian, survey, inventarisasi dan pemetaan potensi di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mengetahui sebaran, jumlah dan kualitasnya.
  5. Melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelatihan teknis, evaluasi dan pengawasan dalam kegiatan bidang pertambangan umum, energi, kelistrikan dan air tanah.
  6. Melakukan penyiapan bahan bantuan proses perijinan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  7. Melakukan pengembangan dan pemanfaatan di bidang pertambangan umum, air tanah, teknologi kelistrikan, energi alternative dan energi non migas.
  8. Melakukan penyiapan bahan bantuan proses pemberian ijin usaha inti kelistrikan dan distribusi yang tidak disambung ke Grid Nasional.
  9. Melakukan penyiapan bahan bantuan proses pembelian ijin usaha non inti/jasa penunjang minyak dan gas bumi.
  10. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian.
Alamat : Jl. Letnan Amir Kusman No. 2 
Telp      : -