Inspektorat


Struktur Organisasi Inspektorat

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

Inspektorat mempunyai tugas  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Fungsi :

  1. perencanaan program pengawasan ;
  2. perumusan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi pengawasan;
  3. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan
  4. penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  5. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat  : Jl A Yani No 19 Badean Kec Bondowoso
No Telp  : 0332 422574