Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan


TUGAS POKOK

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan teknis pembangunan dan pembinaan koperasi, Usaha mikro kecil dan menengah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
  3. Perencanaan penyusunan pedoman teknis pengembangan kelembagaan, usaha koperasi dan usaha mikro kecil menengah;
  4. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian Badan Hukum Koperasi serta pengembangan pembangunan usaha mikro kecil dan menengah;
  5. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  6. Pembinaan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Alamat : Jln Santawi No 6 Bondowoso
Telp      : 0332 421632