Badan Kepegawaian Daerah


TUGAS POKOK

BKD mempunyai tugas tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kepegawaian Daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan rencana kebutuhan pegawai dan pelaksanaan program pengembangan pegawai ;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan program pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai ;
  3. Perumusan kebijakan program dan melaksanakan kegiatan mutasi pegawai ;
  4. Perencanaan program pendataan, pengelolaan, dan informasi data kepegawaian ;
  5. Pelayanan administrasi kepegawaian ;
  6. Penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pnsd dan berkoordinasi dengan instansi terkait ;
  7. Pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga badan ;
  8. Pelaksana koordinasi dalam penyelenggaraan diklat aparatur ;
  9. Penyusunan rencana kebijakan pendidikan dan pelatihan aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten ;
  10. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang kepegawaian daerah
  11. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan ;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat  : Jl KH Ashari no 123 Kademangan Kab Bondowoso 
Telp       : (0332) 429584