Badan Penanggulangan Bencana Daerah


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mecakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  3. pelaksanaaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

Alamat  : Jln Mastrip No 237 Sukowiryo Bondowoso
Telp       : (0332) 432550