Minimalisir Manipulasi Daftar Kehadiran, Absensi Fingerprint Diganti Faceprint

13 May 2019


Absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem sidik jari atau biasa disebut fingerprint mulai dihapus dan diganti dengan sistem pemindaian wajah atau faceprint.
Hal tersebut diungkapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Agung Tri Handono usai menggelar rapat evaluasi absensi ASN di lingkungan Pemkab setempat.
“Kalau tetap pakai fingerprint, 1 orang bisa menggunakan 10 jarinya termasuk untuk dirinya sendiri. Jadi, dengan pemindaian wajah (faceprint) ini, tidak bisa diwakilkan untuk absennya,” jelasnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemkab Bondowoso ini, absensi dengan sistem faceprint ini akan lebih efisien dalam meminimalisir terjadinya manipulasi daftar kehadiran ASN.
“Tidak mungkin lagi ada manipulasi daftar kehadiran, karena pemindaian hanya dengan wajah. Jadi, 1 ASN tidak bisa mewakilkan kehadiran orang lain,” ungkap Pj Sekda Agung.
Lebih lanjut, Pj Sekda Agung menyampaikan, ASN yang ingin merekam kehadirannya melalui faceprint ini, waktunya masih sama dengan penggunaan fingerprint. Yakni, absen pagi mulai pukul 06.45 – 07.15 WIB. Sedangkan, absen sore dimulai pukul 15.45 – 16.15 WIB.
“Untuk mensiasati ASN yang bertugas keluar dan tidak bisa melakukan absen pada waktu yang telah ditentukan itu, nanti bisa menunjukkan surat tugasnya. Otomatis, nanti Tunjangan Kinerja (Tukin)-nya akan terbayar,” pungkasnya.(admin)