Berlangsung Alot, Batas Wilayah Bondowoso-Situbondo Disepakati

13 May 2019


Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Juni Sukarno menyatakan bahwa batas wilayah antara Bondowoso-Situbondo telah disepakati.
Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Bondowoso yang akrab disapa Juni ini menyatakan, dari enam subsegmen batas wilayah tersebut, ada satu subsegmen yang berlangsung alot mencapai kesepakatan.
Seperti diketahui, enam subsegmen itu diantaranya, perbatasan Desa Gunung Putri Kecamatan Suboh dengan Desa Sumbercanting Kecamatan Wringin, Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo dan Desa Walidono Kecamatan Prajekan, Desa Sriwung Kecamatan Panji dengan Desa Grujugan Kecamatan Cermee.
Sedangkan Subsegmen keempat, adalah perbatasan antara Desa Kandang Kecamatan Kapongan dan Desa Bercak Kecamatan Cermee, Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa dengan Desa Bercak Asri Kecamatan Cermee. Dan yang terakhir dan berlangsung alot adalah perbatasan di Dusun Pedati Desa Kalisat Kecamatan Ijen.
“Perbatasan wilayah yang terakhir itu yang berlangsung alot, tapi alhamdulillah sudah disepakati antara kedua belah pihak. Draft Permendagri sudah selesai disusun. Kami hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Juni Sukarno menjelaskan terkait proses alotnya kesepakatan perbatasan antara Bondowoso-Situbondo itu. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan wilayah masuk daerah Situbondo. Sedangkan untuk administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat mayoritas masuk daerah Bondowoso.
“Selain itu, sekolah yang ada disana kita yang bangun, rastra juga kita yang suplai serta dokumen-dokumen yang lainnya” pungkasnya.
Untuk diketahui, kesepakatan perbatasan antara Bondowoso-Situbondo ini telah disepakati dengan menandatangani berita acara oleh kedua belah pihak pada 2-4 Mei 2019 lalu.(kominfo)