Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran 2019, Pemkab Bondowoso Gelar Sidak

12 June 2019


Hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran 2019, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso menggelar Operasi Mendadak (Sidak) ke beberapa instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (10/6/2019).
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan Apatur Sipil Negara (ASN) melalui kehadiran di hari pertama masuk ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dihari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran, ASN yang tidak masuk atau membolos akan mendapat sanksi ringan, sedang hingga berat.
Disampaikan, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, kedisiplinan kehadiran ASN di lingkungan Pemkab setempat dihari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019,mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya hingga 98,99 persen. Pasalnya, ditahun 2018 lalu, ada sekitar 4 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan alias membolos.
“Dari total PNS lingkungan Pemkab Bondowoso yang sebanyak 4399 orang. Ditahun 2019 ini, didapati 1 ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Itupun karena yang bersangkutan sedang dalam proses pengunduran diri sebagai PNS,” jelasnya di BKD Bondowoso.
Namun demikian, Wabup Irwan menyampaikan bahwa hanya PNS yang tidak hadir tanpa ada surat izin yang akan dikenai sanksi kedisiplinan.
“Tentunya, mereka (PNS) akan dikenai sanksi bila tidak hadir tanpa menyampaikan surat izin dihari pertama masuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPRD Bondowoso ini menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengirim data kehadiran PNS kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti disertai surat izin yang disampaikan oleh ASN yang tidak hadir dihari pertama ini,” pungkas Wabup Irwan.
Untuk diketahui, sidak yang digelar kali ini, ditemukan sebanyak 44 PNS yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 2019 dengan rincian, 24 orang sedang cuti, izin tidak masuk 1 orang, 17 orang tidak hadir karena izin sakit disertai keterangan dokter, 1 orang sedang tugas belajar dan 1 orang tanpa keterangan.(kominfo)