Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset


TUGAS POKOK

1.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  mempunyai tugas :

a.Merumuskan Pelaksanaan Kebijakan dan Pedoman APBD

b.Mengendalikan Pelaksanaan APBD

c.Menyelenggarakan penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD

d.Menyelenggarakan Pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD

e.Menyelenggarakan penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD)

f.Menyelenggarakan pendataan, penetapan, dan penagihan pajak daerah

g.Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah

h.Menyelenggarakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).

i.Menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

j.Menyelenggarakan tugas-tugas lain berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Bupati

2.Sekretariat

Sekertariat mempunyai tugas melaksanakan urusan program dan evaluasi, umum, kepegawaian dan keuangan yang diberikan oleh kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset kabupaten Bondowoso.

Bagian Sekertariat mempunyai fungsi :

a.Pelaksanaan koordinasi untuk menyusun anggaran dan laporan;

b.pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan  keuangan;

c.Pelaksanaan rencana program, kegiatan dan evaluasi;

d.Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, peralatan, dan perawatan;

e.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset.

3.Bidang Pendapatan mempunyai tugas :

a.Melaksanakan kegiatan penggalian dan pengembangan sumber pendapatan daerah;

b.Melaksanakan perencanaan dan pembinaan teknis pemungutan pendapatan daerah;

c.Melaksanakan penyusunan dan perhitungan target pendapatan daerah;

d.Melaksanakan perhitungan penetapan pajak dan pendapatan daerah lainnya;

e.Melaksanakan penagihan pajak dan pendapatan daerah lainnya;

f.Melaksanakan koordinasi dan evaluasi pendapatan;

g.Melakukan administrasi/tata usaha penerimaan daerah;

h.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Dalam melaksanakan tugas, bidang pendapatan mempunyai fungsi :

a.Penyiapan, pengumpulan, pengolahan dan pencatatan obyek dan subyek pendapatan daerah;

b.Penyiapan penyelenggaraan perhitungan target pendapatan daerah;

c.Penyiapan penyelenggaraan pencatatan,penetapa, penagihan dan pengkajian pajak daerah dn pendapatan lainnya;

d.Penyiapan penyelenggaraan pembinaan teknis operasional pengawasan, koordinasi dan pengendalian kegiatan pemungutan pajak daerah dan pendapatan lainnya.

4.Bidang Anggaran mempunyai tugas :

a.Melaksanakan penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan keuangan daerah;

b.Melaksanakan penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD serta pengendalian pelaksanaan APBD;

c. Melaksanakan penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD)/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-SKPD) untuk disahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;

d.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Dalam melaksanakan tugasnya, bidang anggaran mempunyai fungsi :

a.Penyiapan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/Perubahan APBD;

b.Penyiapan bahan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA-SKPD)/Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA-SKPD) untuk disahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;

c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan keuangan daerah;

d.Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan daerah;

e.Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan dibidang anggaran.

5.Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas :

a.Melaksanakan anggaran kas;

b.Melaksanakan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD);

c.Melaksanakan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);

d.Melaksanakan penyimpanan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;

e.Melaksanakan pemantauan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan atau lembaga keuangan yang ditunjuk;

f.Melaksanakan, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan PBD;

g.Melaksanakan penyimpanan dan penempatan uang daerah;

h.Melaksanakan pengelolaan investasi daerah;

i.Melaksanakan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;

j.Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;

k.Melaksanakan pengelolaan dan penagihan utang dan piutang daerah;

l.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Dalam melaksanakan tugasnya bidang perbendaharaan mempunyai fungsi :

a.Penyiapan bahan penyediaan dana yang diperlukan dalam pelakanaan APBD;

b.Penyiapan bahan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;

c.Penyiapan bahan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas daerah;

d.Penyiapan bahan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;

e.Penyiapan bahan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;

f.Penyiapan bahan pengelolaan utang piutang daerah;

g.Penyiapan bahan penagihan utang piutang daerah.

6.Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas:

a.Melaksanakan pengendalian kegiatan bidang akuntansi;

b.Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan bidang akuntansi SKPD;

c.Melaksnakan penyelenggaraan penyusunan laporan keuangan daerah sebagai entitas pelaporan;

d.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Dalam melaksanakan tugasnya bidang akuntansi dan pelaporan mempunyai fungsi :

a.Penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

b.Penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan daerah secara periodek;

c.Penyiapan data dan informasi keuangan daerah;

d.Penyiapan pelaksanaan fasilitasi penyusunan laporan keuangan daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan daerah;
  4. Perencanaan penyusunan rancangan apbd dan perubahan apbd;
  5. Perumusan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  6. Perumusan penetapan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
  7. Pengendalian, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah;
  8. Perumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan obligasi daerah;
  9. Perumusan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  10. Perumusan penyajian informasi keuangan daerah;
  11. Perumusan penetapan kebijakan pengelolaan investasi daerah;
  12. Perumusan pelaksanaan pengelolaan investasi daerah;
  13. Perumusan pengawasan pengelolaan investasi daerah;
  14. Perumusan penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan apbd;
  15. Perumusan laporan data aset kabupaten bondowoso;
  16. Pembinaan dan pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
  17. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat : Jl. Letjen Suprapto
Telp : (0332) 421819