Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


TUGAS POKOK

Badan Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaskanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan ;
  2. Penyusunan rancangan pola dasar pembangunan, program pembangunan daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah ;
  3. Penyusunan rencana dan pengembangan wilayah daerah rencana pengembangan kawasan-kawasan strategis kepentingan daerah dan regional ;
  4. Pengkoordinasian dan penyusunan program kerjasama luar negeri di bidang pembangunan 
  5. Pengkoordinasian dengan instansi dan atau lembaga terkait untuk kepentingan perencanaan pembangunan ;
  6. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan ;
  7. Pelaksanaan tata usaha kesekretariatan ;
  8. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan ;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 terdiri dari Sekretariat dan 5 Bidang dengan penjabaran tugas pokok dan fungsi sbb:

1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan ketatausahaan kepada seluruh unit organisasi dalam lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Terdiri dari :

a. Sub Bagian Perencanaan.
b. Sub Bagian Keuangan.
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

2. Bidang Ekonomi

Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan dalam urusan koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, perikanan, perdagangan dan perindustrian.

Terdiri dari :

a. Sub Bidang Pertanian.
b. Sub Bidang Industri, Dunia Usaha dan Penanaman Modal.

3. Bidang Sosial Budaya

Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam urusan pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemperdayaan perempuan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, social, tenaga kerja, transmigrasi, mental spiritual, pemerintahan dan aparatur, kesejahteraan rakyat, kependudukan, ketenagakerjaan serta kesehatan masyarakat.

Terdiri dari :

a. Sub Bidang Pemerintahan.
b. Sub Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat.

4. Bidang Prasarana Wilayah.

Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam urusan pengairan, bina marga, cipta karya, tata ruang, pertambangan, energi, pertanahan, perhubungan, dan lingkungan hidup.

Terdiri dari :
a. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan. 
b. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

5. Bidang Pengendalian dan Statistik

Bidang Pengendalian dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan statistik serta pengendalikan dan pengevaluasian pelaksanaan perencanaan pembangunan bidang ekonomi, bidang sosial dan budaya dan bidang prasarana wilayah.

Terdiri dari :
a. Sub Bidang Pengolahan Data dan Statistik.
b. Sub Bidang Pengendalian Perencanaan Pembangunan

6. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Pembangunan

Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Sosial Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam urusan penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan, kemasyarakatan, sosial ekonomi dan pembangunan.

Terdiri dari :
a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Kemasyarakatan.
b. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi dan Pembangunan.

7. Bidang Penelitian Dan Pengembangan Riset dan Teknologi

Bidang Penelitian dan Pengembangan Riset dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dalam urusan penelitian dan pengembangan dibidang penerapan riset dan teknologi serta sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Terdiri dari :

a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Penerapan Riset dan Teknologi.
b. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup


Alamat : Jl. Letnan Amir Kusman No. 2 
Telp      : (0332) 423934