Dinas Kesehatan


TUGAS POKOK

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan pembinaan kewenangan di Bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Bupati;
  2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Kesehatan Daerah Kabupaten;
  3. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan;
  4. Pelaksanaan penyuluhan kesehatan dan pembinaan tenaga pengelola Kesehatan;
  5. Pelaksanaan pembinaan teknis di Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan sesuai peraturan dan kebijakan rujukan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  6. Pelaksanaan pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
  7. Pengawasan dan pengendalian terhadap perijinan di bidang pelayanan kesehatan, usaha distribusi obat, persediaan farmasi dan makanan;
  8. Pengamatan penyakit/surveilans epidemiologi serta penanggulangan wabah penyakit dan kejadian luar biasa ;
  9. Pembinaan dan pengawasan penerapan kebijakan, standart, pedoman dan pengaturan bidang kesehatan ;
  10. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  11. Pembinaan danpengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat : Jl. Imam Bonjol Telp. 0332 421341