Dinas Sosial


TUGAS POKOK

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat.

FUNGSI

  1. Perumusan perencanaan teknis, pembinaan dan bimbingan teknis di bidang sosial;
  2. Perencana dan pelaksana program pembangunan, pengendalian dan pengawasan di bidang sosial;
  3. Penyusunan program dan evaluasi pengelolaan data dan informasi di bidang sosial;
  4. Pelaksanaan teknis dan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga keagamaan dan infrastruktur sosial lainnya dalam rangka pemberian perlindungan sosial, pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, pembinaan peningkatan kesejahteraan anak dan remaja, keluarga serta masyarakat;
  5. Pelaksanaan kegiatan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka mendukung pembinaan kegiatan keagamaan, menunjang sarana lembaga-lembaga pendidikan keagmaan yang dikelola oleh masyarakat serta membantu peningkatan sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial penyelenggara kegiatan pendidikan keagamaan;
  6. Pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, pemeliharaan taman makam pahlawan dan taman bahagia;
  7. Pelaksanaan teknis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan sosial meliputi, panti asuhan, panti rehabilitasi sosial dan lain-lain yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha sosial kemasyarakatan;
  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan / rekomendasi tentang permintaan perijinan yang menyangkut kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  10. Pembinaan dan pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat : Jl Brigjen Katamso No 52 
Telp.     : (0332) 421536