Tugas Pokok
Badan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang KB dan Pemberdayaan Perempuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang KB, Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan KS;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang KB, Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan KS;
- Pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan fungsional bidang KB, Pemberdayaan Perempuan dan Pembangunan KS;
- Pengelolaan administrasi umum, memelihara inventarisasi/aset barang dan jasa, perencanaan dan pengelolaan keuangan serta administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan pendataan dan pengelolaan hasil pendataan secara terpilah, serta memberikan informasi untuk bahan laporan dan evaluasi dalam rangka penetapan kebijakan;
- Penyusunan dan pelaksanaan Program Pemberdayaan Perempuan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan yang berkesetaraan dan berkeadilan gender serta memberikan perlindungan terhadap anak;
- Penyusunan dan pelaksanaan Program KB dan KS dalam rangka meningkatkan kualitas Keluarga dengan melaksanakan Pendewasaan Usia Kawin, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap potensi masyarakat yang ada secara kelembagaan maupun perorangan agar ikut serta memberikan advokasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi terhadap masyarakat dalam rangka melaksanakan Program KB dan Pemberdayaan Perempuan ;
- Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.