TUGAS POKOK
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Pendidikan.
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan program dibidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketenagaan dan perlengkapan;
- Pelaksanaan urusan pembiayaan/Anggaran pendidikan;
- Pelaksanaan urusan perencanaan, penerimaan, pengembangan, pembinaan, peningkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Perumusan standar, kriteria, pedoman dan prosedur penyelenggaraan dibidang pendidikan;
- Pembinaan teknis, supervisi dan evaluasi dibidang pendidikan;
- Pembinaan dan pengembangan pendidikan Non Formal;
- Pembinaan dan pengembangan generasi muda, olahraga dan kebudayaan ditingkat pelajar;
- Pelaksana Hubungan dan kerjasama dengan lembaga/badan/instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah;
- Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
- Pembinaan, pengelolaan dan pengembangan UPTD;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.