TUGAS POKOK
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis dalam rangka perencanaan, pembinaan dan pengembangan bidang kebudayaan dan pariwisata yang ditetapkan oleh Bupati ;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pariwisata, budaya, pemuda dan olahraga ;
- Pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
- Pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Pengelolaan kebudayaan daerah meliputi memelihara, membina, mengembangkan, memantau dan melestarikan kebudayaan, jenis ? jenis seni masyarakat, kesejarahan dan kepurbakalaan ;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, perlengkapan dan peralatan dinas ;
- Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.
- Pembinaan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.