3 January 2022
Mengawali Tahun 2022, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin melantik dan mengukuhkan Ratusan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi, Di Pendopo bupati, Senin (3/1/2022).
Pelantikan serta pengukuhan Pejabat tersebut mengacu pada UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP NO. 18 Tahun 2016 Tentanv Perangkat Daerah, PP NO. 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah NO. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PERMENDAGRI NO. 99 Tahun 2018 tentang pembinaan DAN pengendalian penataan perangkat daerah dimana saat ini perubahan tersebut mengacu pada perubahan prinsip Rihgtsizing, efektivitas dan efisiensi kinerja.
Dari hasil perubahan tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Daerah (Perda) NO. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda NO. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bondowoso.
Menurut Bupati Salwa, penataan kelembagaan harus berdasarkan program dan kegiatan yang selaras dengan kinerja pada masing-masing perangkat daerah.
"Sudah disesuaikan dengan posisinya, jadi penataan kelembagaan yang baru ini sudah sesuai dengan Permendagri No. 99 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," ungkapnya.
Dengan pelantikan dan perampingan OPD, Pelantikan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja di setiap OPD sehingga tugas dan fungsi dari setiap Pegawai bisa mendukung pencapaian visi dan misi kabupaten setempat.
"Pelantikan ini diharapkan dapat menciptakan organisasi yang kaya akan fungsi berorientasi pada birokrasi yang efisien dan ramping, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas," pungkasnya.