Bagian Pengadaan Barang dan Jasa


Tugas Melaksanakan tugas menyusun, menghimpun, menyiapkan data dan informasi dalam rangka penyusunan dan penetapan kebijakan daerah, perumusan pedoman dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan administrasi pengelolaan barang/jasa, pembinaan sumber daya manusia dan advokasi, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE)
Fungsi Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan Advokasi, pengembangan pengelolaan LPSE;

Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan advokasi, pengembangan pengelolaan LPSE;
Pengumpulan bahan dan data dalam rangka penyusunan kebijakan daerah dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan advokasi, pengembangan pengelolaan LPSE;
Pelaksanaan layanan administrasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan advokasi, pengembangan pengelolaan LPSE;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai bidang tugasnya;