Fungsi |
Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan Advokasi, pengembangan pengelolaan LPSE; |
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan advokasi, pengembangan pengelolaan LPSE; |
Pengumpulan bahan dan data dalam rangka penyusunan kebijakan daerah dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan advokasi, pengembangan pengelolaan LPSE; |
Pelaksanaan layanan administrasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pembinaan dan advokasi, pengembangan pengelolaan LPSE; |
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai bidang tugasnya; |