TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas operasional, penyiapan koordinasi, melaksanakan penyiapan pembinaan di Bidang ketentraman, ketertiban daerah, penyuluhan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.
FUNGSI
- Penyusunan rencana program ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
- Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya dengan Aparat Kepolisian Negara, PPNS dan aparatur lainnya ;
- Pengawasan dan pengendalian di bidang ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati.