Satuan Polisi Pamong Praja


TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas operasional, penyiapan koordinasi, melaksanakan penyiapan pembinaan di Bidang ketentraman, ketertiban daerah, penyuluhan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana program ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
  2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya dengan Aparat Kepolisian Negara, PPNS dan aparatur lainnya ;
  4. Pengawasan dan pengendalian di bidang ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  7. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  8. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Alamat : Jl. Letnan Amir Kusman No. 2