Visi dan Misi
Visi
”Terwujudnya Adminstrasi Umum dan Keuangan yang tertib dan mantap”
Misi
- Tercapainya koordinasi yang mantap dalam pelaksanaan administrasi umum dan keuangan;
- Terwujudnya kualitas organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ;
- Terwujudnya disiplin pegawai ;
- Tersedianya aparat yang profesional.
Strategi dan Arah Kebijakan Daerah
- Meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ;
- Mewujudkan keserasian kerja yang dinamis yang didukung saran dan prasarana yang memadai ;
- Mewujudkan hasil koordinasi yang bermutu, terarah dan dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Pada Bagian Umum dan Protokol terdapat 3 (tiga) Sub Bagian dan mempunyai tugas sebagai berikut:
Sub Bagian Tata Usaha
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- Pengurusan administrasi surat keluar dan surat masuk ;
- Pelaksanaan pengiriman surat dan penyimpanan arsip inaktif ;
- Pelaksanaan pengurusan tata usaha pimpinan dan keuangan Sekretariat Daerah ;
- Pengelolaan dan penyelesaian gaji, upah dan tunjangan pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah;
- Pembelian dan pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan di Lingkungan Sekretariat Daerah ;
- Penelitian permintaan pembayaran belanja barang di Lingkungan Sekretariat Daerah;
- Penelitian permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas rutin di Lingkungan Sekretariat Daerah ;
- Penyelesaian keputusan pemberhentian pembayaran pegawai yang pensiun ;
- Penyusunan laporan periodik pengeluaran uang ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol
Sub Bagian Rumah Tangga
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi :
- Penyiapan tempat / ruangan dan akomodasi untuk kegiatan rapat, acara kenegaraan, pelantikan serta pengurusan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati ;
- Pelaksanaan pemeliharaan keindahan dan kebersihan kantor Bupati, Rumah Jabatan ;
- Penyiapan pengadaan peralatan dan pemeliharaan Sandi dan Telekomunikasi ;
- Penyiapan pengelolaan kendaraan dinas jabatan dan operasional di Lingkungan Sekretariat Daerah;
- Penyiapan pengadaan dan pemeliharaan peralatan kantor ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol.
Sub Bagian Sandi, Telekomunikasi dan Protokol
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Sandi, Telekomunikasi dan Protokol mempunyai fungsi :
- Penyiapan, pengelolaan dan pengoperasian peralatan Sandi, Telekomunikasi di Lingkungan Sekretariat Daerah ;
- Pengumpulan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di bidang keprotokolan ;
- Penyiapan acara dinas para pimpinan ;
- Penyiapan acara dinas penerimaan tamu-tamu ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol.
Alamat : Jl. Letnan Amir Kusman No. 2