Bagian Kesejahteraan Rakyat


Pasal 10

(i) Bagian Kesejahteraan Ra.brat mempunyai  penyusunan pedoman dan petunjuk  pembinaan di bidang   sosia], seni dan budaya, pendidikan, pemuda dan   sertA kesejahteraan sosial.

(2) Untuk melaksanakan  dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

  1. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan bahan pedoman dan pertunjuk telmis pembinaan mental dan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
  2. pengumpuian bahan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kesejahteraan ra.l¶tat;
  3. pela.ksanaan dan pernantauan pemberian bantuan di bidang pelayanan  pendidikan dan kebudayaan, setta kesejahteraan masyarakat;
  4. pengumpuian dan pengolahan aerta penyiapan sarana dan pertimbangan untuk progam peningkatan kesejahteraan magyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi proga.m kegiatan Bagian lainnya;
  6. pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang dibeüan oleh Asisten dan Kesejahteraan RaWat sesuai dan fungsinya.

Baca Selengkapnya : https://bondowosokab.go.id/instansi/bagian/bagian-kesejahteraan-rakyat