Pasal 10
(i) Bagian Kesejahteraan Ra.brat mempunyai penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan di bidang sosia], seni dan budaya, pendidikan, pemuda dan sertA kesejahteraan sosial.
(2) Untuk melaksanakan dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
- pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan bahan pedoman dan pertunjuk telmis pembinaan mental dan keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
- pengumpuian bahan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kesejahteraan ra.l¶tat;
- pela.ksanaan dan pernantauan pemberian bantuan di bidang pelayanan pendidikan dan kebudayaan, setta kesejahteraan masyarakat;
- pengumpuian dan pengolahan aerta penyiapan sarana dan pertimbangan untuk progam peningkatan kesejahteraan magyarakat;
- pelaksanaan koordinasi proga.m kegiatan Bagian lainnya;
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang dibeüan oleh Asisten dan Kesejahteraan RaWat sesuai dan fungsinya.
Baca Selengkapnya : https://bondowosokab.go.id/instansi/bagian/bagian-kesejahteraan-rakyat