Bagian Administrasi Pemerintahan


Administrasi Pemerintahan 

 

Pasal 6

  1. Bagian  Pernerintahan mempunyai melakaanakan tu—  Daerah di bidang Administrasi Pemerintahan.
  2. Untuk melaksana.kan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baöan Administrasi Pemerintahan mempunyai funö:
    1. pela.ksanaan  perumusan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan;
    2. pelaksanaan sebaöa.n Sekretariat Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata pemerintahan, perangkat kecamatan;
    3. pelaporan hasil pelaksanaa.n tugae; dan
    4. pela.ksanaan kedinasa.n lain yang diberikan oleh Asieten dan Kesejahteraan Ralotat æsuai tugas dan fungeinya.

Baca Selengkapnya :  https://bondowosokab.go.id/instansi/bagian/bagian-administrasi-pemerintahan