Administrasi Pemerintahan
Pasal 6
- Bagian Pernerintahan mempunyai melakaanakan tu— Daerah di bidang Administrasi Pemerintahan.
- Untuk melaksana.kan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Baöan Administrasi Pemerintahan mempunyai funö:
- pela.ksanaan perumusan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan;
- pelaksanaan sebaöa.n Sekretariat Daerah dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan tata pemerintahan, perangkat kecamatan;
- pelaporan hasil pelaksanaa.n tugae; dan
- pela.ksanaan kedinasa.n lain yang diberikan oleh Asieten dan Kesejahteraan Ralotat æsuai tugas dan fungeinya.
Baca Selengkapnya : https://bondowosokab.go.id/instansi/bagian/bagian-administrasi-pemerintahan