Pasal 20
- Badan Umum dan mempunyai tugas melaksana.kan uruaan ketatausahaan, perjalanan dinas, administrasi kepegawaian tertentu, dan pemeliharaan di lingkungan Sekretariat Daerah dan rumah jabatan.
- Untuk melaksanakan sebagaimana dimakeud pada ayat (1), Baöan Umum dan Perlengkapan mempunyai
- peiaksanaan urusan tata uaaha umum, perjalanan dinas, dan pemeliharaan di lingkungan Seløetariat Daerah;
- pe[aksanaan urusan rumah Bupaü, Waldl Bupati dan Sekretariat Daerah dan Wisma Daerah;
- pelaksanaan Iwordinasi, pernbinaan dan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan petunjuk pelaksanaan kebutuhan, pendistribuaian barang;
- pelaksanaan penyusunan prog•am dan pet¼iuk pelaksanaan analisa kebutuhan, distribusi barang;
- pelaksanaan pemantauan pelaksanaan prog•am petunjuk pela.ksanaan analisa kebutuhan, pengadaan barang;
- pela.ksanaan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan analisa kebutuhan, pengadaan, distribusi barang;
- pelaporan hasil pela.ksanaan tugas;
- baca selengkapnya : https://bondowosokab.go.id/instansi/bagian/bagian-umum-dan-protokol