Pasal 20
- Badan Umum dan
mempunyai tugas melaksana.kan uruaan ketatausahaan, perjalanan dinas, administrasi kepegawaian tertentu,
dan
pemeliharaan di lingkungan Sekretariat Daerah dan rumah jabatan.
- Untuk melaksanakan sebagaimana dimakeud pada ayat (1), Baöan Umum dan Perlengkapan mempunyai
- peiaksanaan urusan tata uaaha umum,
perjalanan dinas,
dan pemeliharaan di lingkungan Seløetariat Daerah;
- pe[aksanaan urusan rumah Bupaü, Waldl Bupati dan Sekretariat Daerah dan Wisma Daerah;
- pelaksanaan Iwordinasi, pernbinaan dan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan petunjuk pelaksanaan kebutuhan,
pendistribuaian barang;
- pelaksanaan penyusunan prog•am dan pet¼iuk pelaksanaan analisa kebutuhan,
distribusi barang;
- pelaksanaan pemantauan pelaksanaan prog•am petunjuk pela.ksanaan analisa kebutuhan, pengadaan barang;
- pela.ksanaan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan analisa kebutuhan, pengadaan, distribusi barang;
- pelaporan hasil pela.ksanaan tugas;
- baca selengkapnya : https://bondowosokab.go.id/instansi/bagian/bagian-umum-dan-protokol
- peiaksanaan urusan tata uaaha umum,