Struktur Organisasi Inspektorat
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok :
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Fungsi :
- perencanaan program pengawasan ;
- perumusan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi pengawasan;
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan
- penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
No Telp : 0332 422574