TUGAS POKOK
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan dan penyusunan perencanaan teknis pembangunan dan pembinaan koperasi, Usaha mikro kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;
- Perencanaan penyusunan pedoman teknis pengembangan kelembagaan, usaha koperasi dan usaha mikro kecil menengah;
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemberian Badan Hukum Koperasi serta pengembangan pembangunan usaha mikro kecil dan menengah;
- Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
- Pembinaan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Telp : 0332 421632