Badan Kepegawaian Dan pengembangan Sumber Daya Manusia


TUGAS POKOK

BKPSDM mempunyai tugas tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kepegawaian Daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan rencana kebutuhan pegawai dan pelaksanaan program pengembangan pegawai ;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan program pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai ;
  3. Perumusan kebijakan program dan melaksanakan kegiatan mutasi pegawai ;
  4. Perencanaan program pendataan, pengelolaan, dan informasi data kepegawaian ;
  5. Pelayanan administrasi kepegawaian ;
  6. Penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pnsd dan berkoordinasi dengan instansi terkait ;
  7. Pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga badan ;
  8. Pelaksana koordinasi dalam penyelenggaraan diklat aparatur ;
  9. Penyusunan rencana kebijakan pendidikan dan pelatihan aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten ;
  10. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang kepegawaian daerah
  11. Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan ;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi dan Misi

Tujuan

Terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik

Sasaran

Meningkatnya kualitan pelayanan publik dan akuntabilitas Pemerintah Daerah

Strategi

Meningkatkan kualitas kinerja aparatur yang professional, menciptakan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi publik, serta kualitas kinerja akuntabilitas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah daerah, transparasi rekrutmen dalam jabatan

Arah Kebijakan

Meningkatkan kualitas  pelayanan public dan akuntabilitas kinerja berbasis teknologi serta inovasi system pemerintahan yang terintegratif dalam proses bisnis disemua level pemerintahan

Alamat  : Jl KH Ashari no 123 Kademangan Kab Bondowoso 

Telp       : (0332) 429584