TUGAS POKOK
BKD mempunyai tugas tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kepegawaian Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan rencana kebutuhan pegawai dan pelaksanaan program pengembangan pegawai ;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan program pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai ;
- Perumusan kebijakan program dan melaksanakan kegiatan mutasi pegawai ;
- Perencanaan program pendataan, pengelolaan, dan informasi data kepegawaian ;
- Pelayanan administrasi kepegawaian ;
- Penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pnsd dan berkoordinasi dengan instansi terkait ;
- Pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga badan ;
- Pelaksana koordinasi dalam penyelenggaraan diklat aparatur ;
- Penyusunan rencana kebijakan pendidikan dan pelatihan aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten ;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang kepegawaian daerah
- Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan ;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Telp : (0332) 429584