Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


VISI

“TERWUJUDNYA DEMOKRATISASI, PENEGAKAN HAM, INTEGRASI BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT YANG AMAN KONDUSIF DAN BERKUALITAS”

MISI

  1. Mewujudkan SDM aparatur yang berkualitas
  2. Mewujudkan Situasi dan kondisi daerah yang kondusif dan budaya politik yang demokratis.
  3. Mewujudkan penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penertiban unjuk rasa.
  4. Mewujudkan kerjasama dalam memperkokoh integrasi bangsa.
  5. Mewujudkan kesiagaan dalam penanggulangan bencana dan perlindingan masyarakat.

Tujuan

Untuk Mewujudkan misi ” Mewujudkan situasi dan kondisi daerah yang kondusif dan budaya politik yang demokratis, maka ditetapkan tujuan:

  1. Meningkatkan situasi dan kondisi daerah yang kondusif.
  2. Meningkatnya pemahaman system politik yang demokrasi.

Untuk Mewujudkan misi “Mewujudkan penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penertiban unjuk rasa”, maka ditetapkan tujuan

  1. Meningkatnya penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Minmnya tindakan unjuk rasa yanganarkis.

Untuk mewujudkan misi “Mewujudkan kerjasama dalam memperkokoh integrasi bangsa”, maka ditetapkan tujuan:

  1. Meningkatnya fasilitasi, kerjasama dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam upaya memperkokoh integrasi bangsa.

Untuk mewujudkan misi “Mewujudkan kesiagaan dalam penanggulangan bencana dan perlindingan masyarakat”, maka ditetapkan tujuan:

  1. Meningkatnya kesiagaan dan perlindungan dalam upaya penanggulangan bencana alam.

Sasaran

  1. Terwujudnya SDM aparatur yang berkualitas.
  2. Terwujudnya pemerintahan yang professional dalam memantapkan pencapaian tujuan organisasi.
  3. Terwujudnya komponen masyarakat berkembang berbudaya politik yang demokratis.
  4. Terwujudnya situasi yang kondusif melalui hubungan yang sinergis antar komponen masyarakat.
  5. Terwujudnya pemahaman dan kesadaran komponen masyarakat dalam mewujudkan perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia yang bermartabat.
  6. Terwujudnya hubungan kerjasama dalam upaya memperkokoh integrasi bangsa, kerukunan social serta peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita dalam memecahkan problem integrasi bangsa.
  7. Terwujudnya kesiagaan dalam upaya mengatasi penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat.
  8. Termanfaatmya dana sesuai dengan anggaran yang tersedia.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kegiatan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat dibidang hubungan antar lembaga legeslatif dan eksekutif, hubungan partai politik, hubungan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program bidang hubungan antar lembaga legelatif, eksekutif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga penyelenggaraan pemilu dan partai politik.
  2. Penyiapan perumusan kebijakan dibidang hubungan antar lembaga legelatif, eksekutif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga penyelenggaraan pemilu dan partai politik.
  3. Penyusunan program fasilitasi pelaksanaan hubungan dibidang hubungan antar lembaga legeslatif, eksekutif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga penyelenggaraan pemilu dan partai politik.
  4. Pelaksanaan penyiapan koordinasi tugas dan program hubungan dibidang lembaga legeslatif, eksekutif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga penyelenggaraan pemilu dan partai politik.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dibidang hubungan antar lembaga legeslatif, eksekutif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga penyelenggaraan pemilu dan partai politik.
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan

BIDANG HAK ASASI MANUSIA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

MELAKSANAKAN PENYIAPAN BAHAN KOORDINASI KEGIATAN KESATUAN, BANGSA POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) serta pemantauan dan evaluasi

Fungsi

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pemasyarakatan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
  2. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
  3. Penyusunan program pemasyarakatan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
  4. Penyiapan koordinasi dan program kegiatan pemasyarakatan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemasyarakatan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

BIDANG INTEGRASI BANGSA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Melaksanakan penyiapan koordinasi kegiatan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat di bidang pembaruan bangsa, politik dan wawasan kebangsaan, serta ketahanan bangsa dan demikratisasi.

Fungsi

  1. Penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penyusunan program di bidang pembaruan bangsa, wawasan kebangsaan, ketahanan bangsa dan demokratisasi meliputi ideologi, politik ekonomi, sosial dan budaya.
  2. Perumusan kebijakan di bidang pembaruan bangsa, wawasan kebangsaan, ketahanan bangsa dan demokratisasi meliputi ideologi, politik ekonomi, sosial dan budaya.
  3. Penyusunan program fasilitasi kegiatan di bidang pembaruan bangsa, wawasan kebangsaan, ketahanan bangsa dan demokratisasi meliputi ideologi, politik ekonomi, sosial dan budaya.

Alamat  : Jln KIS Mangunsarkoro Tamansari Bondowoso 
Telp       : (0332) 431678