Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok :
- menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mecakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- pelaksanaaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Telp : (0332) 432550