TUGAS POKOK
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pertanian.
Visi Dinas Pertanian
“Terwujudnya Pertanian Yang Berwawasan Agribisnis, Ramah Lingkungan dan Berdaya Saing”
Misi Dinas Pertanian ada 5 yaitu :
1. Meningkatkan produksi pertanian
2. Meningkatkan sumber daya manusia pertanian
3. Meningkatkan pertanian yang ramah lingkungan
4. Meningkatkan daya saing pertanian
5. Meningkatkan infrastruktur pertanian
Tujuan Dinas Pertanian adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya produksi pertanian
2. Meningkatnya jumlah petani trampil
3. Meningkatnya pertanian organic
4. Meningkatnya daya saing pertanian
5. Meningkatnya ketersedian infrastruktur pertanian
6. Tercapainya peningkatan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas
7. Tercapainya peningkatan penggunaan benih unggul
8. Tercapainya peningkatan penggunaan alat mesin pertanian
9. Tercapainya adopsi teknologi oleh petani
10. Tercapainya jumlah petani yang telah mengikuti sekolah lapang
11. Tercapainya peningkatan pendidikan informal petugas pertanian
12. Tercapainya peningkatan penggunaan pupuk organic oleh petani
13. Tercapainya peningkatan keterampilan pembuatan pupuk organic oleh petani
14. Tercapainya peningkatan kualitas pertanian
15. Tercapainya peningkatan sentra komoditas pertanian
16. Tercapainya peningkatan pengelolaan lahan dan air
Sasaran Dinas Pertanian meliputi 5 program sebagai berikut :
1. Program peningkatan ketahanan pangan
2. Program penerapan teknologi pertanian
3. Program peningkatan pemasaran hasil pertanian/perkebunan
4. Program peningkatan produksi pertanian
FUNGSI
- Pelaksanaan pencegahan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman pada pertanian;
- Pembinaan teknis pertanian dalam rangka usaha meningkatkan kemajuan, ketrampilan dan pendapatan masyarakat serta organisasi atau koperasi tani;
- Pengenalan dan pengikhtiaran teknologi, alat-alat pertanian berikut pendayagunaannya;
- Pelaksanaan pengumpulan data-data dan angka statistik dibidang pertanian serta pengambilan angka-angka ubinan;
- Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dn air;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan pertanian;
- Pengkajian dan evaluasi dampak pelaksanaan kebijaksanaan dan program pembangunan pertanian;
- Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
- Pembinaan dan pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEGIATAN DENGAN SUMBER DANA APBD KABUPATEN
Jenis pelayanan kepada masyarakat
1. Konsultasi teknis budidaya tanaman pertanian
2. Rekomendasi ijin HO/ijin gangguan
3. Bantuan pestisida untuk pengendalian OPT
4. Pinjaman peralatan pengendalian OPT
5. Bantuan teknis dan konsultasi pengendalian OPT
6. Pemetaan daerah endemis serangan OPT dan prakiraan serangan OPT
7. Penyediaan data curah hujan
8. Siaran interaktif di radio
9. Konsultasi teknis budidaya tanaman pangan