TUGAS POKOK
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
FUNGSI
- Pelaksanaan pembinaan kewenangan di Bidang Kesehatan yang ditetapkan oleh Bupati;
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Kesehatan Daerah Kabupaten;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan;
- Pelaksanaan penyuluhan kesehatan dan pembinaan tenaga pengelola Kesehatan;
- Pelaksanaan pembinaan teknis di Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan sesuai peraturan dan kebijakan rujukan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Pelaksanaan pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Pengawasan dan pengendalian terhadap perijinan di bidang pelayanan kesehatan, usaha distribusi obat, persediaan farmasi dan makanan;
- Pengamatan penyakit/surveilans epidemiologi serta penanggulangan wabah penyakit dan kejadian luar biasa ;
- Pembinaan dan pengawasan penerapan kebijakan, standart, pedoman dan pengaturan bidang kesehatan ;
- Penyusunan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
- Pembinaan danpengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.